Senin, 03 Desember 2018

Misbakhun Mengakui Senang Dikenal Banyak Orang Karena Kasusnya

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang merupakan seorang politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota DPR. Ia adalah salah seorang inisiator hak angket Century di DPR. Namanya selalu dikaitkan dengan kasus Bank Century yang hingga saat ini pun belum tuntas.

Kini, KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama mantan Wakil Presiden, Boediono juga kembali muncul.

Misbakhun seakan kembali ke masa lalu saat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum mengenai kasus Bank Century. Dia pernah dipenjara selama 2 tahun karena kasus ini terjadi saat masih dirinya menjadi anggota fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Namun Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenal dirinya dan itu baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara habis. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.

Jumat, 23 November 2018

Misbakhun Mengenang Saat Ia Tertuduh Korupsi

Sumber: Google
Terdapat satu kesalahan besar para penguasa ketika menuduh seorang anak bangsa yang kritis dan vokalis di anggota DPR apalagi menyangkut kasus Skandal Century yang hingga kini pun belum diketahui siapa otak di belakangnya.

Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun sempat terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terbelitnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.

Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat tertuduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan posisinya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berlanjut dan juga berurusan dengan hokum, ia pun ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun ikut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang pada akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Selasa, 13 November 2018

Jangan Dzalim Jadi Penguasa, Inilah Kata Bamsoet

Sumber: Google
Karena dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus PKS, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini.

Misbakhun dituduhkan Misbakhun korupsi dengan melakukan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Sesama politisi fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun korupsi yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bambang.

Dia mengungkapkan, akibat dari kasus Misbakhun, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR,. Misbakhun digeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang tekun.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK mengenai kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.

Rabu, 17 Oktober 2018

Keinginan Bamsoet Untuk Kasus Century


Sumber: Google
Seorang ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meladeni polemik artikel media daring Asia Sentinel persoalan skandal Bank Century yang telah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bamsoet meminta KPK untuk segera mengusut tuntaskan kasus dari Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamsoet telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan cara ia mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century ini. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung saja.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga sudah siap dan yakin untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Datangi KPK Untuk Berikan Bukti


Sumber: Google
MAKI yang merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan memiliki anggota bernama Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru  untuk kasus Bank Century.
  
"Pada rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin praperadilankan kembali KPK karena informasi dari putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan prosedur hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Dan ternyata sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber: akurat.co

Setya Novanto Bongkar SBY di KPK


Sumber: Google
Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua Fraksi Golkar mengaku akan mengatakan secara rinci dan sejelas-jelasnya mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam skandal korupsi Bank Century yang sudah merugikan negara triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Perihal itu disebutkan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kemungkinan SBY terlibat  dalam skandal pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Korupsi megaproyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Setya Novanto mengaku bahwa dirinya mempunyai banyak fakta yang akan siap untuk disebarkan luaskan mengenai kasus Bank Century ini, Dan Setya Novanto mengegaskan bahwa dirinya ingin untuk bekerja sama dengan KPK agar permasalahan tentang Century ini dapat segera diselesaikan.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, yang sudah melibatkan banyak sekali pihak. Maka dari itu semestinya ada tersangka lain dalam skandal tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena kebijakan kala itu diputuskan langsung berdasarkan dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Novanto pun sangat merasa ada yang janggal, karena sampai detik ini pun KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam skandal Century, padahal dalam berdasarkan urutan nama-nama yang tertulis sudah ketahuan kalua dirinya juga terlibat. Dan sebenarnya hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah Setya Novanto.

Diketahui, sampai saat ini pun KPK tak segara menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber:  akurat.co