![]() |
| Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun yang merupakan seorang politisi
Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota DPR. Ia adalah salah seorang
inisiator hak angket Century di DPR. Namanya selalu dikaitkan dengan kasus Bank
Century yang hingga saat ini pun belum tuntas.
Kini, KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank
Century setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama
mantan Wakil Presiden, Boediono juga kembali muncul.
Misbakhun seakan kembali ke masa lalu saat
dirinya harus berurusan dengan penegak hukum mengenai kasus Bank Century. Dia
pernah dipenjara selama 2 tahun karena kasus ini terjadi saat masih dirinya
menjadi anggota fraksi PKS pada 2004-2009.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam
tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi.
Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan,"
ujar Misbhakun.
Namun Misbakhun
tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat
kasus itu banyak orang yang mengenal dirinya dan itu baik untuk karier
politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan
saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di
sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini,"
ujar Misbhakun.
Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus
ini secara habis. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus
dibayar lunas.
Sebelumnya, Misbakhun
sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif Bank
Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun
merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar