Tampilkan postingan dengan label Misbakhun korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbakhun korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Desember 2018

Misbakhun Mengakui Senang Dikenal Banyak Orang Karena Kasusnya

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang merupakan seorang politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota DPR. Ia adalah salah seorang inisiator hak angket Century di DPR. Namanya selalu dikaitkan dengan kasus Bank Century yang hingga saat ini pun belum tuntas.

Kini, KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama mantan Wakil Presiden, Boediono juga kembali muncul.

Misbakhun seakan kembali ke masa lalu saat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum mengenai kasus Bank Century. Dia pernah dipenjara selama 2 tahun karena kasus ini terjadi saat masih dirinya menjadi anggota fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Namun Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenal dirinya dan itu baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara habis. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.

Jumat, 23 November 2018

Misbakhun Mengenang Saat Ia Tertuduh Korupsi

Sumber: Google
Terdapat satu kesalahan besar para penguasa ketika menuduh seorang anak bangsa yang kritis dan vokalis di anggota DPR apalagi menyangkut kasus Skandal Century yang hingga kini pun belum diketahui siapa otak di belakangnya.

Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun sempat terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terbelitnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.

Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat tertuduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan posisinya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berlanjut dan juga berurusan dengan hokum, ia pun ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun ikut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang pada akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Selasa, 13 November 2018

Jangan Dzalim Jadi Penguasa, Inilah Kata Bamsoet

Sumber: Google
Karena dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus PKS, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini.

Misbakhun dituduhkan Misbakhun korupsi dengan melakukan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Sesama politisi fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun korupsi yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bambang.

Dia mengungkapkan, akibat dari kasus Misbakhun, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR,. Misbakhun digeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang tekun.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK mengenai kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.