![]() |
| Sumber: Google |
Karena
dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus
PKS, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan
adanya upaya politisasi terhadap kasus
Misbakhun ini.
Misbakhun dituduhkan Misbakhun korupsi dengan melakukan pemalsuan letter of credit
(L/C) Bank Century.
Sesama
politisi fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung
(MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun korupsi yang
sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari 9
orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank
Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden
Boediono,” kata Bambang.
Dia
mengungkapkan, akibat dari kasus
Misbakhun, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR,. Misbakhun digeser dengan mekanisme
Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang
anggota dewan yang tekun.
"Apa
yang menimpa Misbakhun harus menjadi
pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk
membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, MA mengabulkan PK mengenai kasus pemalsuan surat gadai untuk
memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.
Ada 2
terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional
Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun.
Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar