Selasa, 13 November 2018

Jangan Dzalim Jadi Penguasa, Inilah Kata Bamsoet

Sumber: Google
Karena dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus PKS, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini.

Misbakhun dituduhkan Misbakhun korupsi dengan melakukan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Sesama politisi fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun korupsi yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bambang.

Dia mengungkapkan, akibat dari kasus Misbakhun, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR,. Misbakhun digeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang tekun.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK mengenai kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar