![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan
memiliki anggota bernama Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang
Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk
menyerahkan dokumen atau data baru untuk
kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI ingin
praperadilankan kembali KPK karena informasi dari putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan
memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan prosedur hukum selanjutnya
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Dan ternyata
sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga
mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar