Jumat, 23 November 2018

Misbakhun Mengenang Saat Ia Tertuduh Korupsi

Sumber: Google
Terdapat satu kesalahan besar para penguasa ketika menuduh seorang anak bangsa yang kritis dan vokalis di anggota DPR apalagi menyangkut kasus Skandal Century yang hingga kini pun belum diketahui siapa otak di belakangnya.

Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun sempat terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terbelitnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.

Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat tertuduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan posisinya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berlanjut dan juga berurusan dengan hokum, ia pun ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun ikut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang pada akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Selasa, 13 November 2018

Jangan Dzalim Jadi Penguasa, Inilah Kata Bamsoet

Sumber: Google
Karena dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus PKS, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini.

Misbakhun dituduhkan Misbakhun korupsi dengan melakukan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Sesama politisi fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun korupsi yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bambang.

Dia mengungkapkan, akibat dari kasus Misbakhun, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR,. Misbakhun digeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang tekun.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK mengenai kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.